PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR
Seluas 6 hektar lahan tanah sebagai aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berada dikawasan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang dihuni oleh masyarakat yang tidak berhak menempati. Oleh karena itu untuk mencegah jangan sampai aset tersebut dikuasai oleh pihak yang berhak Satpol PP Prov. Sumsel bersama BPKAD Prov. Sumsel dan Kejaksaaan serta Kepolisian melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berada di aset tersebut.
Sebanyak 8 unit rumah dan 1 panglong kayu berhasil dibongkar baik yang bongkar sendiri maupun dibongkar oleh petugas, kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Prov. Sumsel bapak H. Aris Saputra, S.Sos, M.Si. Sebelumnya kepada warga yang menghuni tanah tersebut sudah diberik peringatan untuk membongkar bangunan yang berada dilokasi.
Kegiatan ini dilakukan sebagaimana tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai pengaman aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka akan mengawasi pelaksanaan dan pengosongan aset. Dalam hal ini Satpol PP sifatnya untuk pencegahan jadi sebelum masyarakat membangun akan segera dibongkar.