SOSIALISASI DAN PENEGAKAN PERDA NO. 2 TAHUN 20017
Untuk terciptanya Provinsi Sumatera Selatan yang tertib, tentram dan aman serta guna memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk merubah sikap mental sehingga terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-udangan.
Dalam rangka menjalankan amanat Perda No. 2 Tahun 2017 ttg Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada hari ini Satpol PP Prov. Sumsel melakukan rahazia pelajar yang berkeliaran pada jam belajar bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda No. 2 Tahun 2017 Paragraf 10 Tertib Pelajar/Mahasiswa Pasal 57.
Kegitan tersebut berhasil menjaring beberapa pelajar yang kedapatan sedang bermain di warnet pada jam belajar.