PEMBINAAN PERDA KETENAGALISTRIKAN
Untuk pembinaan dan sosialisasi tentang aturan penggunaan ketenagalistrikan di tempat usaha yang berada di Kota Palembang telah dilaksanakan oleh PPNS dan Anggota Satpol PP Prov. Sumsel yang dipimpin oleh Kasi Penegakan bapak M. Yanuar, SH, M.Si beberapa waktu yang lalu.
Dalam kegiatan tersebut didapati beberapa tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2015, oleh karena itu dilakukan pembinaan terhadap tempat usaha tersebut.
Adapun pembinaan yang dilakukan terhadap Izin Operasi Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan pribadi sebagaimana Perda No. 8 Tahun 2015 yaitu :
- pasal 24 ayat 2 berbunyi Izin Operasi sebagaimana ayat (1) huruf a, diberikan oleh Gubernur untuk pembangkit dengan kapasitas diatas 200 kVA (dua ratus kilo vole ampere).
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan oleh Gubernur untuk pembangkit dengan kapasitas tenaga listrik diatas 25 kVA (dua puluh lima kilo volt ampere) sampai dengan 200 kVA (dua ratus kilo volt ampere).
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kapasitas pembangkit sampai dengan 25 kVA (dua puluh lima kilo volt ampere) yang pelaksanaannya setelah laporan dimaksud disampaikan kepada Kepala Dinas.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan tenaga listrik dan mematuhi aturan yang ada.